Baru-baru ini, di Jakarta, tepatnya di Jalan Sudirman-Thamrin tengah dilaksanakan tilang elektronik kendaraan bermotor (electronic traffic law enforcement/E-TLE). Rangakian pelaksanaan tilang lektronik ini didasarkan pada pengalaman hasil rangkaian uji coba, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, akan mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya. Surat tilang tersebut dikirim melalui Pos kepada alamat yang sesuai dengan pemilik kendaraan tersebut.
Ilustrasi Lalu Lintas Kendaraan Bermotor di Jalan Raya |
Guna mensukseskan program tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia. Berdasarkan informasi yang dilansir kompas, secara lisan pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan komunikasi, tetapi belum pada tahap realisasi MoU yang berupa perjanjian dengan PT Pos Indonesia. Dari MoU tersebut tentu saja adalah adanya mekanisme dikirimnya surat tilang ke rumah pelanggar.
Baca juga: Jaringan 5G Pertama di Dunia Sudah Bisa Dinikmati
Pertanyaan yang muncul, bagaimana jika kendaraan yang dijadikan subyek pelanggar?
Apabila kendaraan tersebut sudah pindah tangan, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas, untuk dicari alamat baru dari pemilik mobil atau sepeda motor itu.
Sehingga, manakala terjadi pindah tangan sebuah kendaraan bermotor, maka bagi pengguna baru maupun lama harus memberikan informasi, kendaraan yang sudah dipindahtangankan wajib mencantumkan nomor handphone beserta alamat email. Tentu saja tujuan dari semua itu adalah memudahkan petugas manakala ada kasus seperti di atas.
Namun sayangnya, menurut pengamatan saya, tidak semua familiar dengan email; bahkan ada juga zaman searang yang tidak mempunyai nomor hp, hehe.
Diketahui, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan uji coba electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jalan Sudirman-Thamrin. Selama masa sosialisasi ini, dipastikan belum ada tindakan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas. Hal ini sesuai informasi dari kompas.com.
Jenis pelanggaran yang perlu diketahui pengguna kendaraan di antaranya adalah melewati garis di lampu merah, menerobos lampu merah, melawan arah hingga ganjil-genap.
Demikian sekilas informasi mengenai Diberlakukannya Tilang Elektronik Kendaraan Bermotor. Semoga bermanfaat, salam.