Nulisku Pendidikan Kebijakan Ujian Nasional 2020/2021. Akankah UN Dihapuskan?

Kebijakan Ujian Nasional 2020/2021. Akankah UN Dihapuskan?

Kebijakan Ujian Nasional 2020
Souce Image: kompas.com

 

Kebijakan Ujian Nasional Berbasis Komputer 2020 – Bangsa Indonesia dibentuk dengan tujuan yang salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Pasal 31 ayat 3 dalam UUD 45 mengamanatkan bahwa Pe-merintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkat-kan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Amanat UUD 45 ini secara implisit menyatakan bahwa penye-lenggaraan satu sistem pendidikan nasional ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Indonesia secara eksplisit memulai pendidikan 1. Bagian PertamaTim BSNP 1 Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada tahun 2018 menyusun buku Pendidikan Berbasis Standar: Kerangka dan Penerapannya di Indonesia. Proses penyusunan buku ini dimulai pada bulan Maret sampai dengan November 2018.

Tim yang terlibat adalah anggota BSNP dan tim ahli dari berbagai perguruan tinggi. Buku Pendidikan Berbasis Standar ini terdiri atas enam bab, yaitu Pendahuluan, Falsafah dan Arah Pendidikan Nasional, Pendidikan Berbasis Standar, Implikasi Pendidikan Berbasis Standar, Prospek Masa Depan Pendidikan Nasional Berbasis Standar, dan Penutup. Pada masing-masing bab, ada beberapa sub-bab yang diuraikan secara jelas.

Mengingat pokok-pokok pemikiran dalam buku tersebut sangat penting dan perlu diketahui publik, maka Buletin BSNP mulai edisi empat 2018, menuangkannya dalam bentuk artikel secara berseri. Selamat membaca. berbasis standar dengan pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN).

Dalam pasal 35 ayat (3) disebutkan bahwa pengem-bangan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya seca-ra nasional dilaksanakan oleh suatu badan stan-darisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.Dua tahun kemudian terbit Peraturan Peme-rintah (PP) RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mengamanatkan 8 Standar Nasional Pendidikan. Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pedidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan Pendidikan. Fungsi Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai dasar dan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Kebijakan Ujian Nasional 2020/2021

Tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menetapkan bahwa Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.Ada beberapa alasan mengapa buku “Pendidikan Berbasis Standar” ini penting ditulis.

DOWNLOAD POS UNBK 2019/2020

Alasan pertama, standar adalah tuntutan sistem global. Standar diperlukan untuk kepentingan pengakuan dan kesetaraan, dan untuk merespon perubahan tatanan global. Arus mobilisasi warganegara Indo-nesia ke macanegara, baik untuk mengikuti pen-didikan, keperluan pekerjaan, ataupun menjadi individu yang berperan global lainnya hanya mungkin terjadi apabila ada pengakuan kesetaraan atas kompetensi warganegara Indonesia di kancah global.

Pengakuan dunia atas kesetaraan hasil sistem pendidikan nasional secara berkala dinilai dan dipantau oleh berbagai pihak eksternal, seperti Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Program for International Student Assessment (PISA) atau the International Association for the Evaluation of Educational Achievement (IEA) melalui Trends in International Mathematics and Science Study (TIMMS) dan Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS). PISA, TIMSS, dan PIRLS merupakan program penilaian tingkat dunia yang secara implisit menunjukkan bahwa sistem pendidikan global menganut standar sistem pendidikan berbasis standar. PISA adalah penilaian tingkat dunia yang diselenggarakan tiga-tahunan, bertujuan untuk menguji performa akademis anak-anak sekolah berusia 15 tahun. Tujuan dari studi PISA adalah untuk menguji dan membandingkan prestasi anak-anak sekolah di seluruh dunia, dengan maksud untuk meningkatkan metode-metode pendidikan dan hasil-hasilnya.

Penetapan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pedidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

PIRLS adalah studi internasional tentang literasi membaca untuk siswa sekolah dasar (kelas IV) yang penyelenggaraannya dikoordinasi oleh IEA yangberkedudukan di Amsterdam, Belanda). PIRLS diselenggarakan setiap lima tahun, yaitu pada tahun 2001, 2006, 2011, dan seterusnya. Indonesia mulai berpartisipasi pada PIRLS tahun 2006 yang diikuti oleh 45 negara atau negara bagian berpartisipasi sebagai peserta. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai sis-tem penilaian pendidikan yang dilakukan oleh ber-bagai organisasi pendidikan dan ekonomi dunia bermanfaat sebagai salah satu cara mengevaluasi diri tentang hasil dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan. Penilaian pendidikan ini menjadi indikator tentang kapasitas siswa Indo-ne sia dalam penguasaan ilmu pengetahuan.

Kom-petensi siswa Indonesia harus setara agar dapat diakui untuk berkiprah di sistem global. Kapasitas siswa hanya dapat dicapai dengan baik melalui sistem pendidikan yang berlandaskan pada standar pendidikan yang efektif untuk mencapai kompetensi siswa yang diharapkan. Standar pendidikan menjadi dasar dalam perancangan kurikulum dan proses pendidikan, penyiapan sarana prasarana, pembiayaan, dan tentunya penyiapan guru dengan kompetensi yang sesuai untuk mencapai kompetensi lulusan sesuai harapan.

Penetapan standar bukan untuk mengekang kepala sekolah, guru, dan praktisi pendidikan, sebaliknya, ia memberi peluang kepada satuan pendidikan untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan kekuatan dan kelemahan masing-masing.

KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019

Pemerintah akan menyelenggarakan Ujian Nasional pada bulan Maret sampai Mei 2019. Kebijakan UN tahun 2019, secara makro, tidak jauh berbeda dengan kebijakan UN tahu 2018. Perubahan pada aspek tanggal pelaksanaan dan peserta UN. Untuk mengulas lebih lanjut kebijakan UN 2019, tim Buletin BSNP melakukan wawancara dengan Ketua BSNP. Berikut ini laporan wawancara yang disampaikan dengan cara bertutur. Apa kebijakan Ujian Nasional 2019?

Secara makro, kebijakan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan UN tahun 2018. Acuan pelaksanaannya masih tetap Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan, peserta dan beberapa hal teknis lainnya. Kebijakan teknis tersebut dituangkan dalam POS Penyelenggaraan Ujian Nasional yang ditetapkan oleh BSNP. Oleh karent itu, POS UN ditetapkan setiap tahun. Selain menetapkan POS UN, BSNP juga menetapkan kisi-kisi UN 2019 sebagai ajuan dalam penyusunan soal.

Apa persiapan yang dilakukan BSNP BSNP melakukan koordinasi dengan mitra, khususnya Balitbang dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Demikian juga koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP. Pada tanggal 8-11 Oktober, misalnya BSNP bersama Puspendik melakukan evaluasi Ujian Nasional KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2019 Perluasan UNBK dan Perlakukan Khusus Bagi daerah Terdampak Gempa Berbasis Komputer (UNBK) 2018 dan persiapan UNBK 2019.

DOWNLOAD KISI-KISI UNBK 2019/2020

Dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Balitbang, Direktorat terkait dan Kemenag pada tanggal 17 dan 23 Oktober 2018.Apa hasil koordinasi tersebut? Ada beberapa isu strategis yang dibahas dalam ra pat koordinasi, diantaranya penetapan jadwal UN, perluasan moda UNBK dengan prinsip berbagi sumber (resource sharing), dan pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, seperti di Lombok dan Sulawesi Tengah.

DOWNLOAD POS USBN 2019/2020

Kepada para peserta UN, kami pesankan: utamakan kejujuran dan percaya diri. Nilai yang dicapai dengan kejujuran dan percaya diri, meskipun rendah, lebih terhormat daripada nilai yang dicapai dengan kecurangan, meskipun nilainya tinggi. Prestasi penting, jujur yang utama.

Kebijakan Ujian Nasional 2019-2020

Berdasarkan informasi yang saya ketahui, Ujian Nasional dihapus pada 2021 dan akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, demikian sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Ia mengatakan, tahun 2020 akan menjadi tahun terakhir pelaksanaan Ujian Nasional atau UN.
Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi.
Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka.
Dua hal ini yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi minimum yang akan dimulai tahun 2021. Jadi bukan berdasarkan mata pelajaran dan penguasaan materi. Ini kompetensi minimum atau kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar.
Sementara terkait survei karakter akan dilakukan untuk mengetahui data secara nasional mengenai penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa Indonesia. Menurutnya, selama ini secara nasional data pendidikan yang dimiliki berupa data kognitif.
Survei karakter tersebut akan dijadikan tolok ukur untuk bisa memberikan umpan balik atau feedback ke sekolah-sekolah agar dapat menciptakan lingkungan sekolah yang membuat siswa lebih bahagia dan lebih kuat dalam memahami dan menerapkan asas pancasila.
Waktu pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter akan dilakukan di tengah jenjang pendidikan, bukan di akhir jenjang seperti pada pelaksanaan ujian nasional. Mendikbud mengutarakan setidaknya ada dua alasan mengapa pelaksanaannya dilakukan di tengah jenjang.
Pertama, kalau dilakukan di tengah jenjang akan bisa memberikan waktu untuk sekolah dan guru dalam melakukan perbaikan sebelum anak lulus di jenjang itu. Kedua, karena dilaksanakan di tengah jenjang, jadi tidak bisa digunakan sebagai alat seleksi siswa, sehingga tidak menimbulkan stres pada anak-anak dan orang tua akibat ujian yang sifatnya formatif.

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter akan diselenggarakan Kemendikbud bekerja sama dengan organisasi pendidikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri seperti OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Langkah tersebut diambil agar asesmen memiliki kualitas yang baik dan setara dengan kualitas internasional dengan tetap mengutamakan kearifan lokal.

Perubahan kebijakan ujian nasional yang akan diganti dengan asesmen tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, antara lain guru, siswa, dan orang tua.
Menurut Mendikbud, selama ini materi ujian nasional terlalu padat sehingga fokus siswa cenderung menghafal materi dan bukan pada kompetensi belajar. Hal ini menimbulkan beban stres pada siswa, guru, maupun orang tua, karena ujian nasional justru menjadi indikator keberhasilan belajar siswa sebagai individu.
Padahal tujuan UN adalah untuk melakukan asesmen terhadap sistem pendidikan secara nasional. Jadi UN selama ini hanya menilai satu aspek, yaitu kognitif saja, bahkan tidak semua aspek kognitif dites. UN lebih ke penguasaan materi, belum menyentuh karakter siswa lebih holistik.
Ia menambahkan, secara nasional, pendidikan memang membutuhkan tolok ukur. Tapi apa yang diukur dan siapa yang diukur itulah yang akan diubah melalui pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Kebijakan Baru Nadiem Makarim Selain Ujian Nasional Dihapus

Nadiem Makarim membuat empat kebijakan baru yang disebut empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, salah satunya adalah kebijakan soal sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

Nadiem juga fokus pada pemerataan akses dan kualitas pendidikan juga perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Kebijakan Merdeka Belajar ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Selain soal zonasi, kebijakan baru juga mencakup Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Note:
Tulisan ini kami sadur dari BSNP

Demikian sekilas informasi mengenai Kebijakan Ujian Nasional 2019-2020. Apakah kali ini akan benar-benar akan dihapus oleh Pak Menteri Nadiem Makarim?

6 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *