Apa itu PKP?
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam melaksanakan PKP, ada beberapa materi yang bisa dijadikan rujukan. Istilah ini dinamakan unit pembelajaran. Unit Pembelajaran adalah bahan atau sumber belajar bagi Guru yang dikembangkan berdasarkan hasil analisis Kompetensi Dasar (KD) sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, dikaitkan dengan hasil Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Pengembangan Unit Pembelajaran diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi guru terkait pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill/HOTS).
Untuk lebih jelasnya terkait unit pembelajaran, Anda dapat mengunduhnya melalui link di bawah ini:
Latar Belakang PKP
Kecenderungan Empirik Fakta di Lapangan
Berikut ini adalah beberapa fakta data yang dirasa perlu untuk diadakannya PKP bagi Guru:
- Terdapat kesenjangan yang tinggi antara kemampuan Siswa Peserta UN dengan Standar Soal UN.
- Prosentase soal penalaran pada UN/USBN 2019 akan ditingkatkan.
- Dari tahun 2000 sampai tahun 2015, skor siswa Indonesia berkisar antara 370-400, sementara skor rata-rata PISA 500.
- Soal-soal HOTS pada UN/USBN, PISA, TIMSS menuntut siswa untuk berpikir, mengolah informasi, membaca teks panjang.
- Kemampuan guru dalam implementasi Kurikulum 2013 (analisis SKL-KI-KD dan perumusan IPK) masih rendah.
- Mind Set guru lebih fokus kepada pelaksanaan assessment of learning (sumatif) dibanding assessment for learning (formatif).
- Pelaksanaan PKB saat ini lebih cenderung membuat guru pintar daripada membuat murid pintar
Tujuan PKP (Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran)
- Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya
- Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya
- Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik
- Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Pemanfaatan waktu (Weekend) Guru untuk hari belajar guru di luar jam pelajaran di kelas, dengan pola In-On-In. IN (In service learning) dilaksanakan di kelompok kerja dalam Zonasi, guru berkumpul dalam komunitas pembelajarannya untuk membahas dan meningkatakan kualitas pembelajaran dan penilaian berorientasi HOTS.
ON (On the job learning) merupakan hasil pertemuan di kelompok kerja dalam zonasi yang diimplementasikan dalam proses pembelajaran di kelas sesuai mata pelajarannya.
Sebagai catatan, waktu pelaksanaan pembelajaran diatas tidak baku, artinya setiap aktivitas pembelajaran baik pelaksanaan In maupun On dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara peserta dan fasilitator sepanjang tidak mengganggu jam belajar siswa. Sebagai contoh, pelaksanaan In-1 dan In-2 tidak harus dilakukan setiap hari sabtu, tapi dapat dilakukan 2 hari berturut-turut, yaitu sabtu dan minggu