Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang. Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
- Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud berupa:
- portofolio;
- penugasan;
- tes tertulis;
- dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud untuk peserta didik:
- sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI;
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
- sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
- program paket A/ula, program paket B/wustha, dan program paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
Lalu bagaimana bagi sekolah yang menerapkan sitem kredit semester?
Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Adapun ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kebijakan Ujian Nasional 2020/2021. Akankah UN Dihapuskan?
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. UN untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
Aturan Peserta dan POS Penyelenggara UN
UN wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha;
- sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan
- sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C kejuruan.
Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN susulan. Alasan tertentu harus disertai dengan bukti yang sah. Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, peserta didik berhak mengulang UN.
UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
Kisi-Kisi Ujian Nasional dan Ujian Satuan Pendidikan
Lalu bagaiman dengan biaya Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN?
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN. Sertifikat hasil UN paling sedikit berisi biodata siswa; dan nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Demikianlah beberapa informasi terkait dengan USBN dan UNBK SD/ MI, SMP/SLTP/MTS, SMA/SMK sederajat. Semoga bermanfaat, salam.