Iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 membuat tak sedikit orang melakukan cara pindah kelas dan memenuhi syarat-syaratnya. Dengan cara pindah kelas, masyarakat tidak terlalu khawatir dengan iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020.
Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Perpres tentang iuran BPJS kesehatan di semua kelas mulai Januari 2020.
Besarnya Kenaikan BPJS Kesehatan Tahun 2020
Source: liputan6.com |
Berdasarkan peraturan presiden tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan akan menjadi sebagai berikut.
- Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500,-
- Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000,-
- Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000,-
Kenaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan disebut lantaran adanya difisit yang telah terindikasi sejak program BPJS Kesehatan dijalankan.
Salah satu penyebabnya ialah besaran iuran tidak sesuai dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedari awal.
Namun pada kenyataannya, seperti yang dasampaikan Elfiansyah, iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengikuti usulan DJSN dan hanya sekali ditinjau ulang yakni pada 2016. Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka seharusnya paling lama setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan ulang untuk besaran iuran.
Lantas, kini masyarakat berbondong-bondong pindah kelas untuk mengurangi pengeluaran guna membayar iuran BPJS Kesehatan.
Syarat Pindah Kelas BPJS Keseharan Terbaru Tahun 2020
Masih dilansir dari laman Kompas.com, berikut ini syarat pindah kelas yang harus dipenuhi.
- Proses prubahan (turun kelas BPJS) hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS;
- Perubahan kelas hanya boleh dilakukan peserta yang memiliki usia kepesertaan minimal 1 taun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya;
- Prubahan kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga;
- Telah melakukan pembayaran iuran pada bulan saat melakukan perubahan kelas;
- Memenuhi syarat sebagai berikut: KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, Form Perubahan data dari kantor BPJS yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
Kamu bisa mendapatkan informasi layanan perubahan atau pindah kelas rawat melalui:
1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka menu ubah data peserta dan memasukkan data perubahan.
Setelah mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store/Apps store, klik menu ubah data peserta, masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta bisa mendapatkan informasi melalui care center dan menyampaikan perubahan data.
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)/Mal Pelayanan Publik/Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat sesuai dengan waktu operasional.
Sementara itu, berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan.
- Ambil nomor antrean hingga dipanggil petugas;
- Sampaikan alasan melakukan perubahan atau menurunan kelas BPJS Kesehatan, dan tunggu proses dari petugas.
Namun, perubahan kelas itu baru berlaku satu bulan setelahnya.