Nulisku BPJS Aturan BPJS Terbaru Tahun 2020- Inilah Cara Pindah Kelas dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Aturan BPJS Terbaru Tahun 2020- Inilah Cara Pindah Kelas dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut ini beberapa cara pindah kelas dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai solusi akiibat iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 mendatang.

Iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 membuat tak sedikit orang melakukan cara pindah kelas dan memenuhi syarat-syaratnya. Dengan cara pindah kelas, masyarakat tidak terlalu khawatir dengan iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020.

Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Perpres tentang iuran BPJS kesehatan di semua kelas mulai Januari 2020.

Besarnya Kenaikan BPJS Kesehatan Tahun 2020

Besarnya Kenaikan BPJS Kesehatan Tahun 2020
Source: liputan6.com
Melansir dari laman Setneg.go.id, Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan presiden tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan akan menjadi sebagai berikut.

  • Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500,-
  • Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000,-
  • Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000,-

Kenaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan disebut lantaran adanya difisit yang telah terindikasi sejak program BPJS Kesehatan dijalankan.

Melansir dari laman Kompas.com, defisit telah dapat dilihat sejak awal program BPJS Kesehatan itu dijalankan dan urung diperbaiki sejak tahun 2016 lalu hingga sekarang. Hal itu seperti pernyataan peneliti Lokataru Foundation, Muhammad Elfiansyah Alaydrus berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2019.

Salah satu penyebabnya ialah besaran iuran tidak sesuai dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedari awal.

Namun pada kenyataannya, seperti yang dasampaikan Elfiansyah, iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengikuti usulan DJSN dan hanya sekali ditinjau ulang yakni pada 2016. Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka seharusnya paling lama setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan ulang untuk besaran iuran.

Oleh karenanya beban difisit itu ditanggung oleh publik dengan cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditingkatkan 100 persen sejak Januari 2020 mendatang.

Lantas, kini masyarakat berbondong-bondong pindah kelas untuk mengurangi pengeluaran guna membayar iuran BPJS Kesehatan.

Syarat Pindah Kelas BPJS Keseharan Terbaru Tahun 2020

Masih dilansir dari laman Kompas.com, berikut ini syarat pindah kelas yang harus dipenuhi.

  1. Proses prubahan (turun kelas BPJS) hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS;
  2.  Perubahan kelas hanya boleh dilakukan peserta yang memiliki usia kepesertaan minimal 1 taun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya;
  3. Prubahan kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga;
  4. Telah melakukan pembayaran iuran pada bulan saat melakukan perubahan kelas;
  5. Memenuhi syarat sebagai berikut: KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, Form Perubahan data dari kantor BPJS yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Kamu bisa mendapatkan informasi layanan perubahan atau pindah kelas rawat melalui:

1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka menu ubah data peserta dan memasukkan data perubahan.

Setelah mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store/Apps store, klik menu ubah data peserta, masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa mendapatkan informasi melalui care center dan menyampaikan perubahan data.

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)/Mal Pelayanan Publik/Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat sesuai dengan waktu operasional.

Sementara itu, berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan.

  1. Ambil nomor antrean hingga dipanggil petugas;
  2. Sampaikan alasan melakukan perubahan atau menurunan kelas BPJS Kesehatan, dan tunggu proses dari petugas.

Namun, perubahan kelas itu baru berlaku satu bulan setelahnya.

2 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *