Kebijakan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional – BSNP sebagai Penyelenggara UN (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.” (Pasal 67, ayat 1).
Pemanfaatan Hasil UN ( PP 19/2005, dan Revisinya)
Pemetaan mutu program dan/satuan pendidikan 2021
Karakteristik Penilaian UN 2021
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai Pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional (Pasal 66, ayat 1).
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan” (UU Sisdiknas, Pasal 58 ayat 2).
Dasar Penghapusan UN 2021:
Hasil Rapat Terbatas Pembahasan UN, pada 24 Maret 2020, alasan Penghapusan adalah Pandemi Covid-19. Dasar Regulasi adalah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Pandangan BSNP
tentang Asesmen Nasional
Asesmen Nasional perlu diletakkan dalam kerangka
keseluruhan sistem evaluasi pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas (Pasal 57, 58, 59).
pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 57, ayat 1).
Anatomi Kebijakan Evaluasi dan Penilaian
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (UU Sisdiknas, Pasal 58, ayat 1).