Nulisku Pendidikan Kebijakan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional 2021-Sekolah Wajib Tahu!

Kebijakan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional 2021-Sekolah Wajib Tahu!

Kebijakan Ujian Nasional Asesmen Nasional 2021-Sekolah Wajib Tahu!

Kebijakan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional – BSNP sebagai Penyelenggara UN (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.” (Pasal 67, ayat 1).
Pemanfaatan Hasil UN ( PP 19/2005, dan Revisinya)

Pemetaan mutu program dan/satuan pendidikan 2021

Dasar seleksi masuk jenjang berikutnya Penentuan kelulusan peserta didik (sampai 2015). Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan” (Pasal 68).

Karakteristik Penilaian UN 2021

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai Pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional (Pasal 66, ayat 1).

Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan” (UU Sisdiknas, Pasal 58 ayat 2).

Dasar Penghapusan UN 2021:

Hasil Rapat Terbatas Pembahasan UN, pada 24 Maret 2020, alasan Penghapusan adalah Pandemi Covid-19. Dasar Regulasi adalah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan  dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Pandangan BSNP
tentang Asesmen Nasional

Asesmen Nasional perlu diletakkan dalam kerangka
keseluruhan sistem evaluasi pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas (Pasal 57, 58, 59).

Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 57, ayat 1).

Anatomi Kebijakan Evaluasi dan Penilaian

Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (UU Sisdiknas, Pasal 58, ayat 1).

Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan (UU Sisdiknas, Pasal 58 ayat 2).
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan  (UU Sisdiknas, Pasal 59, ayat 1). Peranan Pemerintah yang seperti ini sejuah ini belum terjadi, atau belum ada.

Kesimpulan Mengenai Ada Tidaknya UN 2021

1. Kebijakan Ujian Nasional sampai saat ini masih dalam posisi “dibekukan” melalui SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. 
2. Tugas BSNP untuk menyelenggarakan UN ditangguhkan sampai terbentuknya kebijakan baru ujian nasional. 
3. Asesmen nasional yang sedang dirancang lebih merupakan evaluasi dari Pemerintah untuk menilai kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan yang bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas belajar peserta didik 
secara berkelanjutan.
5 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *