Panduan Penulisan KTSP SMA TA 2021-2022 |
Panduan Penulisan KTSP SMA TA 2021-2022
Latar Belakang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. KTSP berfungsi sebagai acuan yangmengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada pencapaian tujuan, dengan menerapkan aturan, prosedur, dan program, serta proses kegiatan yang dikembangkan bersama dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan sertakomite sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan lingkungan dalam menghadapi perubahan kehidupan di abad XXI yang dinamis. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 Tahun 2014 KTSP Sekolah Menengah Atas disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ProvinsiJawa Tengah.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengesahan dokumen KTSP Tahun Pelajaran 2020/2021, masih adasatuan pendidikan yang mengembangkan dokumen KTSP dengan cara copy paste milik satuan pendidikan laindan belum sesuai regulasi, sehingga KTSP belum sesuai dengan ciri khas,karakteristik,dan kebutuhan peserta didik di satuan pendidikanyang bersangkutan. Padahal ciri khas, karakteristik,dan data-data sekolah seharusnya tergambar dalam dokumen KTSP.
Seiring dengan perkembangan teknologi maka Tahun Pelajaran 2021/2022 proses pengesahan dokumen KTSP berbasis internet yang ditetapkan menjadie-KTSP. Melaluie-KTSP ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas dokumen KTSP yang dihasilkan oleh satuan pendidikandan layanan pengesahan KTSP yang lebih efisien.
Dasar Hukum KTSP TA 2021-2022
Berikut ini adalah dasar hukum penulisan KTSP TA 2021-2022
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah;
- Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Satuan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud Nomor 36Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA;
- Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Permendikbud No. 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 719/P/2020 tentang PanduanPelaksanaan Kurikulum padaSatuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
- Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan PerbukuanNomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi DasarPelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, PendidikanDasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untukKondisi Khusus
Tujuan Panduan KTSP
Tujuan diterbitkannya panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan padaSekolah Menengah Atasberbasis elektronik (e-KTSP) ini adalah :
- meningkatkan kualitas dokumen KTSP SMA;
- meningkatkan kualitas layanan pengesahan KTSPSMA; dan
- meningkatkan keefektifan dan efisiensi proses pengesahan KTSPSMA.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan ini mencakup limakegiatan yaitu:
- Prosedur penyusunan dokumen KTSP oleh satuan pendidikan yang terdiri ataspenyusunan dokumen I, dokumen II (Silabus),dan dokumen III (RPP).
- Verifikasi dan penilaian pada dokumen II (Silabus)dandokumen III (RPP) oleh kepala satuan pendidikan.
- Validasi dokumen I, dokumen II (Silabus),dan dokumen III (RPP) oleh pengawas.
- Verifikasi dan validasi dokumen I, dokumen II, dan dokumen III sebagai dasar pemberian rekomendasi dokumen KTSP oleh Cabang Dinas Pendidikan.
- Review dokumen I, dokumen II, dan dokumen III sebagai dasar pengesahan dokumen KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Sistematika Penyusunan KTSP SMA Tahun Pelajaran 2021-2022
KTS Pberfungsi menjamin proses pembaharuan kurikulum sesuai tuntutan dan kebutuhan peserta didik, serta tantangan bagi dunia Pendidikan di masa depan, melalui pengendalian arah atau orientasi rencana satuan pendidikan atas dasar konseptual, prinsip, prosedur, struktur dan muatan kurikulum, peraturan akademik, dan kalender akademik.
Berikut ini adalah alur penyusunan dan pengesahan KTSP:
alur penyusunan dan pengesahan KTSP |
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan, mencakup pengaturan tentang tujuan pembelajaran, isi/materi pembelajaran, cara/metode/strategi/pendekatan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan mengukur hasil implementasi kurikulum, sesuai dengan situasi dan kondisi, serta karakteristik dan kekhasan satuan pendidikan. Untuk menghasilkan Dokumen KTSP yang berkualitas maka dalam keseluruhan proses penyusunan KTSP Tim Pengembang harus memperhatikan (1) acuan konseptual, (2) prinsip pengembangan dan (3) prosedur operasional.
Acuan Konseptual Penulisan KTSP
Acuan konseptual bukanlah bagian dari dokumen kurikulum, melainkan kerangka berpikir yang terkait dengan cakupan muatan materi yang harus dijadikan sebagai panduan dalam proses penyusunan kurikulum. Adapun acuan konseptual pengembangan kurikulum adalah :
- peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia;
- toleransi dan kerukunan umat beragama;
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
- peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat;
- kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu;
- kebutuhan kompetensi masa depan;
- tuntutan dunia kerja;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
- keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
- dinamika perkembangan global;
- kondisi sosial budaya masyarakat setempat; dan
- karakteristik satuan pendidikan.
Prinsip Pengembangan
Prinsip pengembangan kurikulum adalah landasan yang dijadikan pijakan dalam proses pengembangan kurikulum. Prinsip ini tidak tersurat dalam dokumen kurikulum, tetapi tersirat dalam keseluruhan isi dan implementasi kurikulum.
Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, mencakup:
- berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang;
- belajar sepanjang hayat; dan
- menyeluruh dan berkesinambungan.
Prosedur Operasional
Prosedur operasional meliputi:
- Analisis yang meliputi (a) analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum; (b) analisis kebutuhan peserta didik, aturan pendidikan, dan lingkungan; dan (c) analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
- Penyusunanyang mencakup kegiatan (a) perumusan visi, misi, dan tujuan pendidikan; (b) pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan; (c) pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas; (d) penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan; (e) penyusunan silabus, muatan, atau mata pelajaran muatan lokal; dan (f) penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
- Penetapanyang dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah.
- Pengesahanyang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannyadalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Satuan pendidikan mendapatkan pengesahan melalui tahapan:
- Verifikasi dan validasidaripengawas;
- Verifikasi, validasi dan rekomendasidari Cabang Dinas Pendidikan;
- Review dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Tata Kelola Penyunan KTSP SMA
Unsur-unsur yang telibat
Proses penyusunan KTSP merupakan kegiatan kolaboratif yang melibatkan warga sekolah. Pelibatan warga sekolah dalam menyusun dokumen KTSP bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga sekolah terhadap kurikulum yang akan digunakan oleh sekolah sehingga seluruh warga sekolah akan merasa memiliki dan bertanggungjawab terhadap kurikulum yang digunakan. Unsur-unsur yang terlibat dalam penyusunan dokumen KTSP adalah :
- Kepala Sekolahb.
- Komite Sekolah
- TPMPS(Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah) dan TPK (Tim Pengembang Kurikulum)
- Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbinge.
- Pengawas Satuan Pendidikan
- Cabang Dinas Pendidikan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Prosedur Penyusunan KTSP
Prosedur penyusunan KTSP adalah sebagai berikut:
- Menetapkan TPMPS dan TPK beserta uraian tugasnya.b.TPMPS melakukan analisis pemenuhan 8 SNP berdasarkan rapor mutu.
- TPK menyusun program kerja pengembanganKTSP.d.TPMPS dan TPK melakukan analisis konteks,meliputi:
- analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaiKurikulum;
- analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan;dan
- analisis ketersediaan sumber dayapendidikan.
- Menyusun draft (bila belum pernah menyusun), atau melakukan review (bila sudah memiliki KTSP tahun sebelumnya). Kegiatan dilakukan dalam bentuk workshop atausemacamnya.
- Finalisasidokumen.
- Penetapan.
- Pengesahan.
Waktu Penyusunan KTSP dan Pengesahan Dokumen KTSP TA 2021-2022
Dokumen KTSP disusun pada rentang 2-6 (enam) bulan menjelang pergantian tahun pelajaran baru, dengan target tahap pengesahan KTSP selambatnya dihari pertama awal tahun pelajaranbaru.
Adapun rancangan waktu jadwal Kegiatan Penyusunan dan Pengesahan KSTP adalah sebagai berikut:
Waktu Penyusunan KTSP dan Pengesahan Dokumen KTSP TA 2021-2022 |
Tata Laksana Penyusunan Kurikulum
Diagram Alur
Diagram alur Tata Laksana Penyusunan Kurikulum |
Deskripsi Kegiatan
Secara deskriptif alur penyusunan KTSP adalah sebagai berikut:
Deskriptif alur penyusunan KTSP |
Dokumen I
Prosedur
Dokumen satu dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan, mencakup pengaturan tentang tujuan pembelajaran, isi/materi pembelajaran, cara/metode/strategi/pendekatan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan mengukur hasil implementasi kurikulum, sesuai dengan situasi dan kondisi, serta karakteristik dan kekhasan satuan pendidikanmelalui pengendalian arah atau orientasi rencana satuan pendidikan atas dasar Konseptual, Prinsip, Prosedur, Struktur dan Muatan Kurikulum, Peraturan Akademik, dan Kalender akademik.
Sistematika Dokumen I
Dokumen I KTSP terdiri dari tiga (3) bagian, yaitu bagian pendahuluan, bagian inti, dan bagian penutup. Sistematika selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bagian Awal
A. Halaman Judul
B. HalamanPengesahan
C. Kata Pengantar
D. Daftar Isi
Bagian isi terdiri atas:
- Bab I Pendahuluan yang memuat: Latar belakang, Dasar Hukum, Tujuan Penyusunan KTSP;
- Bab II Profil, Visi, Misi dan Tujuan yang memuat:Profil Sekolah (dilengkapi dengan program unggulan di sekolah), Visi Sekolah, Misi, Tujuan, SKL SMA;
- Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum yang memuat: Struktur Kurikulum (Kompetensi inti,
Mata pelajaran dan alokasi waktu, Peminatan, lintas minat,dan pendalaman minat), Muatan Lokal, Bimbingan Konseling dan Pengembangan Diri (Bimbingan konseling, Pengembangan Diri-di dalam Pengembangan Diri terdapat Ekstrakurikuler Wajib dan Ekstrakurikuler Pilihan); Beban Belajar dan Pilihan Program, Penguatan Pendidikan Karakter (Berbasis kelas, Berbasis budaya sekolah, Berbasis masyarakat), Kegiatan Literasi, Pendidikan Kecakapan Hidup; - Bab IV Perencanaan, Pelaksanaaan Pembelajaran dan Penilaian yang memuat: Perencanaan Pembelajaran (Silabus, RPP), Pelaksanaan Pembelajaran, Penilaian (Kriteria ketuntasan belajar minimal, Mekanisme penilaian, Kriteria kenaikan kelas, Kriteria kelulusan);
- Bab V Peraturan Akademik yang memuat: Ketentuan kehadiran minimal, Ketentuan remidial dan pengayaan, Ketentuan pemanfaatan laboratorium dan perpustakaan, Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mapel,wali kelas, dan bimbingan konseling, Ketentuan mutasi siswa, Ketentuan pemberian penghargaan dan sangsi;
- Bab VI Kalender Pendidikan yang memuat: Kegiatan awal tahun, Pengaturan waktu belajar efektif, Pengaturan waktu libur, Pengaturan waktu penilaian, Tabel matrik jadwal kegiatan sekolah;
- Bab VII Penutup
E. Bagian Akhir
Lampiran dalam Dokumen KTSP
- SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
- SK Tim Pengembang KurikulumSekolah
- SK Penetapan dan Tabel KKM
- SK Struktur Kurikulum
Penjelasan Isi dan Penulisan
Bagian Pendahuluan
Bagian Pendahuluan dokumen KTSP terdiri atas (a) sampul, (b)lembar pengesahan, (c) lembar penetapan, (d) kata pengantar, dan (e) daftar isi.
Cara penulisan halaman pada bagian awal ini menggunakan huruf romawi kecil yang ditulis pada kaki halaman bagian tengah. Nomor halaman dimulai dari lembar pengesahan sampai dengan lembar sebelum bab pendahuluan.
- Sampul – Sampul luar KTSP berisi logo Provinsi Jawa Tengah untuk sekolah negeri dan logo sekolah/yayasan untuk sekolah swasta, judul, nama sekolah dan tahun pelajaran, nama dan alamat sekolah lengkap dengan nomor telepon dan alamat email dan tahun penyusunan. Sampul luar dibuat pada kertas karton soft cover dengan warna biru laut. Contoh format margin, format sampul (lampiran 1).
- Lembar Pengesahan – Bagian inimerupakan hasil print out setelah semua proses dipenuhi berisipernyataanbahwa dokumen KTSP telah disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Lembar Penetapan Sekolah – Bagian ini berisi pernyataan bahwa dokumen KTSP telah ditetapkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan komite sekolah.
- Kata Pengantar – Kata pengantar ditulis untuk mengantarkan pembaca memahami naskah dokumen KTSP dilengkapi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian dokumen KTSP. Ucapan terimakasih disusun berdasarkan tingkat kontribusi dalam penyusunan KTSP.
- Daftar Isi – Daftar isi berisi judul-judul yang terdapat pada bagian awal dokumenmulai pengesahan sampai daftar tabel (jika ada), daftar gambar (jika ada), daftar lampiran, bagian isi mulai bab pertama sampai terakhir beserta subbabnya. Kecuali judul sub bab, semuanya diketik dengan huruf kapital. Judul-judul itu diikuti titik-titik sepanjang baris, diikuti nomor halaman tempat judul itu terdapat pada lembar dokumen.
Penjabaran Lebih Rinci
Bagian Isi
- Bab I Pendahuluan
- Latar Belakang
- Bagian ini minimal memuat kondisi nyata sekolah dalam pencapaian 8 SNP, kondisi yang diinginkan (ideal) dalam pencapaian SNP dan deskripsi potensi karakteristik satuan pendidikan. Paparan ini didasarkan pada hasil analisis baik analisis peraturan perundangan yang mengatur kurikulum, analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan dan lingkungan.
- Dasar HukumDasar hukum penyusunan KTSP minimal memuat perundangan yang terkait langsung dengan kurikulum. Cara penulisan disusun secara sistematis dengan urutan produk hukum dari yang tertinggi ditempatkan pada urutan pertama sampai yang terendah pada urutan terakhir.
- TujuanTujuan memuat deskripsi tentang tujuan penyusunan KTSP oleh satuan pendidikan. Tujuan ini menggambarkan tentang apa yang diinginkan oleh sekolah sehingga sekolah menyusun KTSP.
- Bab II Visi, Misi dan Tujuana.
- Profil Sekolah – Profil ini berisi deskripsi kondisi riil sekolah beserta keunggulan/branding yang dimiliki dan akan dikembangkan menjadi trademarkdi masyarakat. Keunggulan yang dideskripsikan merupakan ciri khusus sekolah dalam proses pembelajaran dalam mencetak lulusan. Misalkan sekolah adiwiyata, sekolah berintegritas, sekolah siaga kependudukan, sekolah zonasi, sekolah model SPMI, sekolah kewirausahaan, sekolah riset, Kelas Khusus Olahraga, dankeluarga yang merupakan program keunggulan di sekolahserta keunggulan lain yang dimiliki.
- Visi – Memuat visi sekolah yang memenuhi persyaratan antara lain :
- Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
- Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
- Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
- Diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
- Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
- Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
- Misi – Memuat misi sekolah yang merupakan penjabaran visi sekolah yang lebih rinci yang berisi strategi untuk mencapai visi. Ditulis semua misi yang dimiliki sekolah dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
- Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
- Menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;
- Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan;
- Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan;
- Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat;
- Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
- Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan; Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat
- Tujuan – Adalah tujuan yang akan dicapai sekolah dalam waktu tertentu yang merupakan jabaran dari misi sekolah.
- Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangkamenengah (empat tahunan);
- Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
- Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah;
- Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah;
- Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.
- Standar kompetensi lulusanAdalah SKL SMA yang dikutip dari Permendikbud Nomor20 Tahun 2014.
- Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum
- Struktur Kurikulum Berisi kompetensi inti, mata pelajaran dan alokasi waktu serta program peminatan.
- Kompetensi IntiDituliskan kompetensi inti SMA pada semua jenjang kelas.
- Mata Pelajaran dan Alokasi WaktuDituliskan Mata pelajaran secara lengkap yang memuat: Mata pelajaran kelompok A (Umum), Mata pelajaran kelompok B (Umum), dan Mata pelajaran kelompok C (Peminatan) yang dilaksanakan oleh satuan pendidikanpada semua jenjang kelas dan alokasi waktu masing-masing mata pelajaran tersebut dituliskan dalam bentuk matriks.
- Peminatan, lintas minat dan pendalaman minatMemuat ketentuan tentang mata pelajaran peminatan akademik, lintas minat dan pendalaman minat serta tata cara penentuan pilihan peminatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
- Muatan Lokal – Memuat jenis muatan lokal yang dipilih dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dan deskripsi strategi implementasinya.
- Bimbingan Konseling dan Pengembangan Diri – Memuat ketentuan tentang pelaksanaan program bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, Pengembangan DiriMemuat jenis dan ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam rangka pengembangan diri siswa.
- Beban Belajar dan Pilihan Program – Memuat tentang ketentuan waktu satu jam pelajaran, jumlah tambahan jam belajar dan ketentuan tentang bobot prosentase penugasan. Pilihan program memuat informasi pilihan program yang dipilih oleh satuan pendidikan yaitu sistem paket, atau sistem kredit semester (SKS). Informasi pilihan ini penting karena membawa konsekwensi pada ketentuan tentang penilaian dan kenaikan kelas.
- Penguatan Pendidikan Karakter – Memuat deskripsi program penguatan pendidikan karakter yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada pada semua level yaitu:
- Berbasis Kelas.
- Berbasis Budaya Sekolah
- Berbasis Masyarakat
- Kegiatan Literasi – Memuat deskripsi program kegiatan literasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan dari literasi dasar sampai literasi teknologi pada pada semua level dan cara penilaian keberhasilannya.
- Pendidikan Kecakapan Hidup – Memuat deskripsi jenis dan strategi implementasi pendidikan kecakapan hidup yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
- Bab IV Perencanaan, Pelaksanaaan Pembelajaran dan Penilaian
- Perencanaan Pembelajaran – Mencakup ketentuan tentang silabus dan RPP
- Silabus – Memuat tentang ketentuan yang mengatur prosedur penyusunan silabus yang dilaksanakan di satuan pendidikan mencakup siapa yang menyusun, bagaimana menyusunnya, apa saja komponennya, kapan silbus disusun, kepada siapa silabus dikumpulkan, siapa penjamin mutunya dsb.
- RPP – Memuat tentang ketentuan yang mengatur prosedur penyusunan RPP yang dilaksanakan di satuan pendidikan mencakup siapa yang menyusun, bagaimana menyusunnya, apa saja komponennya, kapan disusun, kepada siapa dikumpulkan, siapa penjamin mutunya dsb.
- Pelaksanaan Pembelajaran – Memuat tentang ketentuan yang mengatur tentang proses pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang mengacu pada standar proses untuk mencapai kompetensi abad XXI, memperkuat karakter dan literasi.
- Penilaian – Memuat ketentuan yang mengatur tentang bagaimana penilaian dilakukan yang sesuai dengan standar penilaian dan berorientasi pada penilaian high order thinking skill (HOTS) dan mencakupi pula ketentuan tentang:
- Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal.
- Mekanisme Penilaian.
- Kriteria Kenaikan Kelas.
- Kriteria Kelulusan.
- Bab V Peraturan Akademik
- Minimal memuat ketentuan yang mengatur tentanghal-hal berikut:
- Ketentuan kehadiran minimal.
- Ketentuan remidial dan pengayaan.
- Ketentuan pemanfaatan laboratorium dan perpustakaan
- Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mapel, wali kelas dan bimbingan konseling.
- Ketentuan mutasi siswa(antarpeminatan dan atau antarsekolah)
- Ketentuan pemberian penghargaan dan sangsi.
- Bab VI Kalender Pendidikan
- Memuat ketentuan yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan berikut:
- Kegiatan awal tahun
- Pengaturan waktu belajar efektif
- Pengaturan waktu libur
- Pengaturan waktu penilaian. Tabel matrik jadwal kegiatan sekolah.Pengaturan yang dicantumkan dalam dokumen KTSP mengacu pada ketentuan yang diatur oleh pemerintah/yayasan.
- Bab VII Penutup
- Berisi penegasan tentang prosedur penyusunan KTSP, Pemberlakuan, Pengesahan dan evaluasi KTSP.
- Bagian Penutup – Bagian akhir dokumen I adalah lampiran dokumen-dokumen pendukung seperti:
- SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah.
- SK Pengembang Dokumen KTSP
- Hasil Analisis
- Hasil Verifikasi dan Validasi Pengawas
- Rekomendasi Kepala Cabang Dinas
Dokumen II (Silabus)
Dokumen II (Silabus) disusun oleh kelompok guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada tingkat satuan pendidikan. Dalam workshop KTSP yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan guru-guru mata pelajaran sejenis menggabung menjadi satu kelompok MGMP Satuan Pendidikan bekerja secara kolaboratif menyusun Silabus yang sudah dikembangkan sesuai kondisi riil sekolah.
Verifikasi dan penilaian Dokumen II(silabus) dilakukan oleh Kepala sekolah sesuai isi panduan penyusunan silabussebelum diunggahdi aplikasi dan di verval oleh pengawas.
Prosedur kerja sebagai berikut :
Prosedur kerja Pengesahan KTSP |
Komponen SilabusKomponen silabus meliputi, (a) Identitas mata pelajaran, (b) Identitas sekolah, (c) Kompetensi inti, (d) Kompetensi dasar, (e)Indikator Pencapaian Kompetensi, (f) Materi Pembelajaran, (g) Kegiatan Pembelajaran, (h) Penilaian, (i) Alokasi waktu, (j) Sumber belajar.
Penjelasan Isi dan Penulisan Silabus
- Identitas Mata Pelajaran – Memuat nama mata pelajaran dan tingkat kelas.
- Identitas Sekolah – Memuat nama sekolah
- Kompetensi Inti – Merujuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan PerbukuanNomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi DasarPelajaran pada Kurikulum 2013Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.
- Kompetensi Dasar (KD) – Merujuk pada Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan PerbukuanNomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi DasarPelajaran pada Kurikulum 2013Pendidikan Anak Usia Dini, PendidikanDasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untukKondisi Khusus;
- Indikator – Pencapaian KompetensiMemuat deskripsi penanda ketercapaian kompetensi yang dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan kata kerja operasional yang sesuai dengan tingkat kompetensi pada KD
- Materi Pembelajaran – Mengembangkan materi pembelajaran berdasarkan pada KD dari KI 1 sampai KD dari KI 4 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PAPB) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), dan mata pelajaran selain PAPB dan PPKn KD dari KI 3 dan/atau KD dari KI 4, serta memperhatikan KD-1 dan KD-2 sebagai dampak penggiring (nurturant effects) hasil belajar peserta didik. Materi pokok dikembangakan menjadi materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
- Kegiatan PembelajaranKegiatan pembelajaran merupakan keseluruhan proses yang menggambarkan lintasan pengalaman peserta didik dalam mencapai kompetensi melalui yang berorientasi pada student centered learning (SCL) yang mengembangkan kemampuan 4C (critical thinking, creativity, collaboration, communication), dan literasi serta penguatan pendidikan karakter Kegiatan pembelajaran mengacu pada standar proses sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 22Tahun 2016
- Alokasi Waktu – Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam
- Sumber Belajar – Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penulisan buku sumber harus sesuai kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia.Penentuan sumber belajar didasarkan pada KI dan KD serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Dokumen III (RPP)
Dokumen III (RPP) disusun oleh guru pada tingkat satuan pendidikan. RPP disusun oleh setiap guru sebelum pelaksanaan pembelajaran berdasarkan hasil analisis KI/KD dan perumusan IPK yang disusun guru dalam MGMP sekolah. Verifikasi dan penilaian Dokumen III (RPP) dilakukan oleh Kepala sekolah sesuai isi panduan penyusunan RPP sebelum diunggah di aplikasi dan di verval oleh pengawas.
Prosedur Penyusunan RPP
Diagram Alur
Diagram Alur Penyusunan RPP |
Komponen RPP
Komponen dalam RPP minimal terdiri dari (a) IdentitasRPP(b) Tujuan Pembelajaran, (c)Langkah-langkah (kegiatan) Pembelajaran (d) Penilaian, dan (e) Lampiran-lampiran/komponen lainnya bersifat pelengkap.
Penjelasan Isi dan Penulisan RPP
- Judul dan Identitas – Meliputi Nama Sekolah, Mata Pelajaran, Kelas/Semester, Materi Pokok, dan Alokasi Waktu
- Tujuan Pembelajaran Dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan PerbukuanNomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi DasarPelajaran pada Kurikulum 2013Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus), menggambarkan tujuan pencapaian dengan model pembelajaran yang terintegrasi 4C, literasi dan PPK ditulis dalam bentuk paragraf.
- Langkah-langkah (kegiatan) PembelajaranLangkah-langkah pembelajaran dilakukan sesuai dengan sintak model yang dipilih.
- PenilaianPembelajaranMencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan, teknik penilaian sesuai Permendikbud Nomor23 Tahun 2016 dan panduan penilaian pada kondisi khusus direktorat SMA. Rubrik dan panduan penilaian, memuat soal/penilaian HOTS.
- Lampiran-lampiran/komponen lainnya bersifat pelengkap. Mencakup: (1) materi pembelajaran,(2) instrumen penilaianpada semua ranah lengkap dengan rubrik, panduan penskoran. Atau komponen lainnya yang bersifat pelengkap.
Demikian sekilas informasi mengenai Panduan Penulisan KTSP SMA TA 2021-2022 Lengkap dengan Contoh Form lampiran. Semoga bermanfaat, dan silakan berikan informasi ini kepada rekan-rekan sekolah yang lain. Salam (www.forumblogindo.com)
Assalamu alaikum.
Bapak Sahilluqman. Saya senang melihat postingan bapak. Saya wakasek kurikulum disalah satu SMA Swasta kab. Gorontalo Provinsi Gorontalo. Izin Pak ya? saya mengacu pada sistimatika yang bapak bagikan. Terima kasih Ilmunya akan kami gunakan sebagai acuan penyusunan kurikulum di sekolah kami. Semoga Allah senantiasa memnerikan petunjuk, rahmat dan hidayahNya kepada Bapak. Terima kasih