Nulisku General Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023 Seluruh Indonesia

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023 Seluruh Indonesia

Kumpulan Soal Ekonomi kelas X sampai XII SMA Lengkap dengan Pembahasannya
Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023 Seluruh Indonesia – Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.

Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat, yang kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat.

Baca juga: 8 Tips Berjualan di Media Sosial yang Cukup Sederhana Tapi Efektif

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2018 Seluruh Indonesia
Sumber: ubisafe.org
Penetapan UMP tersebut didasarkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan.

Pada kesempatan ini akan kami informasikan besarnya UMP 2018 di 33 Provinsi di Indonesia, kecuali Maluku Utara yang memang belum terdaftar.

Ada 4 provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85% dan Maluku 15,44%. Persentase kenaikan UMP di 4 provinsi ini lebih tinggi karena belum mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH).

Baca juga: Kumpulan Soal Pretest PPG dan Pembahasannya Tahun 2023

Daftar UMP 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, berikut daftar UMP 2018 di 33 provinsi:‎

1. Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666

2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493

3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476

4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194

5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479

6. Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662

7. Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280

8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177

9. Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000

10. Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284

11. Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280

12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798

13. Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670

14. Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782

16. Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244

17. Bali (naik 7,81%)
Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672

18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407

19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994

20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601

21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013

22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977

23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396

24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702

25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546

26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984

27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000

28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145

29. Gorontalo (naik 6,74%)
Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350

30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794

31. Maluku (naik 7,39%)
Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827

32. Maluku Utara (naik 4%)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720

33. Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696

34. Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000

Demikian sekilas informasi mengenai Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023 Seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat, salam.
10 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *