Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat, yang kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat.
Baca juga: 8 Tips Berjualan di Media Sosial yang Cukup Sederhana Tapi Efektif
Sumber: ubisafe.org |
Pada kesempatan ini akan kami informasikan besarnya UMP 2018 di 33 Provinsi di Indonesia, kecuali Maluku Utara yang memang belum terdaftar.
Ada 4 provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85% dan Maluku 15,44%. Persentase kenaikan UMP di 4 provinsi ini lebih tinggi karena belum mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH).
Baca juga: Kumpulan Soal Pretest PPG dan Pembahasannya Tahun 2023
Daftar UMP 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia
Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, berikut daftar UMP 2018 di 33 provinsi:
1. Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
6. Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
10. Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
11. Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
13. Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
14. Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
17. Bali (naik 7,81%)
Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
29. Gorontalo (naik 6,74%)
Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
31. Maluku (naik 7,39%)
Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
32. Maluku Utara (naik 4%)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
33. Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
34. Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000