Cara Memperoleh PIP Sekolah SD, SMP, SMA/SMK Terbaru – Apa itu PIP? PIP adalah singkatan dari “Program Indonesia Pintar.” Ini adalah program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak Indonesia dalam mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh negeri.
PIP Sekolah adalah salah satu bagian dari Program Indonesia Pintar. PIP Sekolah adalah program yang berfokus pada pemberian bantuan kepada sekolah-sekolah di Indonesia. Bantuan ini dapat berupa dana tambahan untuk keperluan pendidikan, seperti perbaikan fasilitas sekolah, pembelian buku pelajaran, atau penyediaan fasilitas pendukung pembelajaran.
PIP Sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah, terutama yang berada di daerah-daerah yang kurang berkembang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses anak-anak Indonesia terhadap pendidikan yang berkualitas, sehingga mereka dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Namun, perincian lebih lanjut tentang PIP Sekolah, termasuk program-program dan mekanisme pendanaannya, mungkin telah mengalami perubahan setelah pengetahuan saya terakhir diperbarui pada September 2021. Untuk informasi terkini, disarankan untuk mengunjungi situs web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau menghubungi instansi terkait.
Baca juga: 50 Soal OSK Astronomi
Apa Perbedaan PIP dengan KIP?
PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah dua program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan, tetapi keduanya memiliki perbedaan dalam tujuan, sasaran penerima manfaat, dan jenis bantuan yang diberikan:
- PIP (Program Indonesia Pintar):
- PIP adalah program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- PIP lebih fokus pada bantuan kepada sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan.
- Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan bantuan ke sekolah-sekolah, seperti dana tambahan untuk perbaikan fasilitas, pembelian buku pelajaran, dan pendukungan pendidikan lainnya.
- PIP berfokus pada pemberian bantuan kepada sekolah-sekolah dan siswa dalam upaya meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas.
- KIP (Kartu Indonesia Pintar):
- KIP adalah program yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- KIP lebih berfokus pada pemberian bantuan langsung kepada masyarakat dalam bentuk kartu yang berisi uang tunai atau bantuan semacamnya.
- Tujuannya adalah untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk biaya pendidikan anak-anak mereka.
- KIP memberikan bantuan berupa kartu atau uang tunai kepada keluarga miskin untuk membantu biaya pendidikan anak-anak mereka, seperti biaya sekolah, seragam, buku pelajaran, dan sebagainya.
Jadi, perbedaan utama antara PIP dan KIP adalah bahwa PIP lebih berfokus pada bantuan kepada sekolah dan lembaga pendidikan, sementara KIP memberikan bantuan langsung kepada keluarga miskin untuk memenuhi biaya pendidikan anak-anak mereka. Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia, tetapi melalui pendekatan yang berbeda.
Cara Memperoleh KIP Sekolah
Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah adalah program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Bantuan dari PIP Sekolah diberikan kepada sekolah-sekolah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan akses pendidikan yang lebih baik bagi siswa. Namun, PIP Sekolah bukan merupakan program yang diberikan langsung kepada individu atau siswa.
Sebagai siswa atau orang tua siswa, Anda tidak dapat langsung mendaftar atau mengajukan permohonan untuk menerima PIP Sekolah. Bantuan dari PIP Sekolah akan diberikan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria tertentu dan membutuhkan dukungan tambahan untuk meningkatkan fasilitas, pembelian buku pelajaran, atau penyediaan fasilitas pendukung pembelajaran.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang program PIP Sekolah atau memiliki pertanyaan terkait pengajuan bantuan pendidikan, sebaiknya menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau instansi terkait di daerah Anda. Mereka akan memberikan informasi lebih lanjut tentang program-program pendidikan dan bantuan yang tersedia di daerah Anda serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah-sekolah untuk mendapatkan dukungan dari PIP Sekolah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan dan mencegah kemungkinan anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Dengan begitu, hak pendidikan untuk setiap anak di Indonesia bisa terjamin dengan baik seperti yang tertera pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60, yang berbunyi:
“Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
- Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Cara mendaftar PIP Kemdikbud adalah melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan. Tapi apabila tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud.
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Demikian informasi mengenai Cara Memperoleh PIP Sekolah SD, SMP, SMA/SMK Terbaru. Semoga bermanfaat, salam.