Polisi menetapkan FSA, kepala sekolah yang diduga menyebarkan hoax soal serangan bom di Surabaya, sebagai tersangka. FSA dijerat dengan pasal berlapis.
Penetapan status tersangka ini diambil oleh penyidik Polda Kalbar setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA. Dia disangka pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat nomor 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
FSA sebelumnya ditangkap pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
Polisi masih memeriksa FSA, kepala sekolah yang diduga menyebar hoax soal serangan bom di Surabaya. Polisi juga akan meminta akun Facebook milik FSA ditutup.
“Facebook-nya sudah pasti akan melangkah ke tahap meminta Diskominfo men-takedown. Tapi kan awalnya kita mintai keterangan dia atas perbuatan dan tindakan yang dia lakukan itu benar tidak,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).
FSA kini dibawa petugas Polres Kayong ke Polda Kalbar. Dia dibidik dengan pasal berlapis, yaitu pasal 19 ayat 6 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun lah dan bisa ditahan,” ujar Kombes Nanang.
FSA ditangkap pada Minggu (13/5) pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.