Dalam setiap melakukan penilaian atas hasil belajar para siswanya dalam melaksanakan ulangan yang diberikan oleh para guru kelasnya maka murid berhak mendapatkan nilai dari gurunya dan dalam memberikan penilaian seorang guru wajib memperhatikan tata cara penilaian yang benar serta sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
Akhir – akhir ini pemerintah kemenag memberikan petunjuk teknis tentang penilaian yang benar serta sesuai kurikulum yang terbaru, petunjuk teknis penilaian ini akan diberikan kepada sekolah – sekolah madrasah di seluruh Indonesia agar para guru madrasah tidak salah dalam melakukan penilaian kepada hasil belajar para siswanya.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenailingkup, tujuan, manfaat, prinsip,mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajarpeserta didikyang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Penilaianadalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Ulanganadalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
- Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didiksebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengahmeliputi aspek sikap; pengetahuan;dan keterampilan. Adapun penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatanyang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkanpengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. Penilaian pengetahuandan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atauPemerintah.
Baca juga: Cara Membuat Presentasi Bisnis Terbaik
Tujuan Penilaian K13 Revisi Terbaru 2021
Prinsip Penilaian K13 Revisi Terbaru 2021
Prinsip penilaian hasil belajar:
- sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
- objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
- adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
- terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
- menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
- sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkahbaku;
- beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dani.akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya
Download Juknis Penilaian K13 – Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2021
Bentuk Penilaian K13 Revisi Terbaru 2021
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajaroleh pendidik digunakan untuk:
- mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
- memperbaiki proses pembelajaran; dan
- menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun.dan/atau kenaikan kelas.
Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
Mekanisme Penilaian K13 Revisi Terbaru 2021
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah dengan cara perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikutipembelajaranremedi; danf.hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Untuk lebih memahami lebih lanjut mengenai Juknis Penilaian K13 – Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2021 silakan download melalui link di bawah ini.
Donwload Juknis Penilaian K13 – Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2021
Demikian sekilas informasi mengenai Juknis Penilaian K13 – Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2021. Semoga bermanfaat, salam blogging.
Link e ra kenek gan
Saya periksa dulu mas. Maaf atas ketidaknyamanannya…
Dalam bentuk majalah ya mas
Dokumennya gk ada
koq nggak ada