Petunjuk Penulisan Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 – Tata cara penulisan ijazah SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 saat ini sudah berbeda dengan tahun Pelajaran 2019/2020 lalu. Perbedaannya cukup signifikan. Mulai dari perbedaan blanko ijazah SMA tahun lalu dengan saat ini.
Selain itu, sesuai surat edaran Menteri Pendidikan dalam masa pandemi ini menjadi perihal dasar perbedaan panduan teknis penulisan ijazah SMa tahun ini.
Apa saja detil perebedaannya, kita coba tuliskan di bawah ini.
Baca juga: Panduan Penulisan KTSP SMA Terbaru Tahun Pelajaran 2021/2022
Persyaratan Kelulusan Siswa SMA Tahun Pelajaran 2020/2021
Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
- Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Perihal kelulusan tersebut didasarkan pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Spesifikasi Ijazah
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
2. Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
ALUR DISTRIBUSI IJAZAH DAN PEMUSNAHAN
PETUNJUK UMUM PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
PETUNJUK UMUM PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Disdikbud Provinsi untuk dimusnahkan. Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh Ketua MKKS SMA Kabupaten/ Kota dan Cabang Dinas Pendidikan.
Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko Ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko Ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko Ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke Disdikbud Provinsi dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko Ijazah, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Ketua MKKS SMA Kabupaten/ Kota dan Cabang Dinas Pendidikan.
PETUNJUK UMUM PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
- Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Disdikhud Provinsi, yang disaksikan oleh kepala Disdikbud Provinsi dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Disdikbud Provinsi dan pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Disdikbud Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Ketua MKKS SMA Kabupaten/Kota dan Cabang Dinas Pendidikan.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Disdikbud Provinsi dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah oleh Disdikbud Provinsi yang disaksikan oleh pihak kepolisian dengan disertai Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Provinsi dan pihak kepolisian.
PETUNJUK UMUM PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
- Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan Ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan Surat Keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan, Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapaun.
- Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA (HALAMAN DEPAN)
PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA KURIKULUM 2013�(HALAMAN DEPAN)
- Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Contoh: Semarang - Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
- Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: YUMMA NABILA ADI - Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Jepara, 30 Agustus 2002 - Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
- Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Angka 10 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan Ijazah secara lengkap.
Contoh: Kota Semarang atau Kab. Semarang. - Angka 11 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh: 24 Mei 2021.
- Angka 12 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel/cap sekolah menyentuh pas foto.
- Angka 13 dibubuhkan stempel/cap sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
Untuk lebih jelasnya silakan lihat keterangan gambar di bawah ini:
PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA (HALAMAN BELAKANG)
PETUNJUK KHUSUS PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMA KURIKULUM 2013 �(HALAMAN BELAKANG)
- Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik
- Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Angka 5 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran. Yang dimaksud pada angka 5 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal). Contoh: 83,47 menjadi 83; 83,65 menjadi 84; 85,17 menjadi 85.
- Angka 6 diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
- Contoh: 83,67
- 7. Angka 7 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan Ijazah secara lengkap.
- Contoh : Kota Semarang atau Kab. Semarang
- Angka 8 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat).
- Angka 9 dibubuhkan stempel/cap sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
- Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Untuk lebih jelasnya silakan lihat keterangan gambar di bawah ini:
Demikian sekilas informasi mengenai Petunjuk Penulisan Ijazah SMA Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat, salam.